Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi

    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Gambar : Ramses L. Tundan, Wakil Biro Pertahanan dan Keamanan DAD Kalteng

    PALANGKA RAYA - Wakil Biro Pertahanan dan Keamanan Adat Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (DAD Kalteng), Ramses L. Tundan, sangat menyayangkan putusan Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

    Karena menurutnya, putusan Damang seharusnya bisa mengkoordinir semua kepentingan para pihak yang sedang berpekara di  Kedamangan Adat setempat. 

    Ditambahkannya bahwa Damang dalam hal ini ditunjuk sebagai Hakim di masyarakat adat Dayak Kalteng. Dalam menganolir keputusannya diperlukan kerapatan mantir setempat dan memgetahui secara penuh kronologis masalah yang diadilinya saat itu. 

     "Sosok Damang adalah Panutan bagi masyarakat Adat Dayak, karena dinilai arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara adat, " kata Ramses Tundan. 

    Menyingkapi kasus Yiyin dan Yenna di Kedamangan Jekan Raya, merupakan suatu hal yang baru dan dirasa patut dipertanyakan bagi kita semua, masyarakat adat Dayak Kalteng. 

    Apakah layak atau tidak perkara itu di sidangkan oleh Kedamangan Kecamatan Jekan Raya, ?  Kalau tidak layak /tidak ada hak dapat disimpulkan dalam putusan yang dihasilkan merugikan pihak lain, yang sebenarnya putusan itu harus bisa membawa pesan - pesan perdamaian dan terjalin nya hubungan harmonisasi ditengah - tengah masyarakat adat dayak Kalteng. 

     "Hasil informasi, Yiyin dan Yenna adalah korban, dan Danas melaporkan ke Kedamangan adat Dayak Kecamatan Jekan Raya, " terangnya. 

    Ramses Tundan, menjelaskan juga bahwa sebelumnya pihak Yiyin dan Yenna bersama pemilik Tanah Junio bersama Isterinya Mellisa Oktaviany, melaporkan Danas selaku Direktur PT. Graha Angga Mandiri, pengadaan perumahan BTN dengan sistim Non Bank,  ke Polda Kalteng dan masih berjalan prosesnya. 

    Namun dalam pelaksanaan nya, banyak dugaan melakukan kegiatan yang merugikan para pihak yang menjalin usaha dengannya. Baik pemilik tanah dan konsumen, yang berkeinginan memiliki rumah di kota Palangka Raya. 

     "Kita tunggu surat dari pihak Yiyin dan Yenna ke DAD Kalteng, untuk dipelajari serta didalami permasalahannya, " ungkap Aktivis Hukum ini menyampaikan. 

    Baca juga: PENGUMUMAN

    Biro Pertahanan dan Keamanan DAD Kalteng, merupakan Biro Divisi adat dayak, dalam pemantauan dan evaluasi kinerja para Mantir adat dayak dan Damang se - Kalimantan Tengah. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Sudah Jatuh Tertimpa Tangga !, Inilah Putusan...

    Artikel Berikutnya

    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima

    Ikuti Kami