Diduga Kelabui Debitur, PT Oto Multiartha Finance Palangka Raya Akui Tidak Bersalah

    Diduga Kelabui Debitur, PT Oto Multiartha Finance Palangka Raya Akui Tidak Bersalah
    Kantor PT Oto Multiartha Finance Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Konflik Pembiayaan kredit sepeda motor ataupun mobil antara Debitur (Konsumen) dengan Kreditur (Pembiayaan) yang selama ini sering terjadi di masyarakat, tidak asing didengar, baik itu berujung perampasan unit milik Nasabah yang menunggak pembayaran angsuran kredit. 

    Lainnya hal dengan kasus yang satu ini,  pihak Debitur tidak terima akan masa Tenor waktu kredit yang telah disepakati bersama sebelumnya, yaitu selama 4 (Empat) tahun, namun diduga tanpa sepengetahuan dan seizin Debitur, pihak Pendanaan memanipulasi data masa tenor kredit selama 5 (Lima) tahun, dengan angsuran kreditnya Rp. 4.040.000, - (Empat Juta Empat Puluh Ribu Rupiah). 

    Dandy Fransetyo,  Debitur PT. Oto Multiartha Finance Palangka Raya (Oto Finance) melalui kuasa hukumnya, mempermasalahkan hal tersebut dan mengklarifiksikan bagaimana hingga bisa terjadi penambahan tenor waktu.

    Warga Kota Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini, mengkredit satu unit Mobil Avanza Veloz Second tahun produksi 2019, dari salah satu Show Room di jalan Murjani Kota Palangka Raya, sekitar bulan Januari 2024.

    Dan pihak show room tersebut dan pihak Pendanaan PT Oto Multiartha Finance, melalui salah satu Tenaga Survey, menghitung untuk uang muka/down paymen (DP) unit mobil tersebut sebesar Rp. 100 juta rupiah, dengan lama tenor 4 tahun dan angsuran perbulan Rp 4.040.000, -.

    Baca juga: PENGUMUMAN

    Namun pihak Debitur, yang hanya diberikan nomor Kontrak dan disarankan membayar melalui Alfamart, ada menaruh kecurigaan di tenor waktu dan hingga pembayaran kedua, pihaknya meminta ke kantor PT Oto Multiartha Palangka Raya, dan pihak kantor memberikan salinan jumlah waktu pembayaran, selama 60 bulan atau 5 tahun. 

     "Sudah disepakati bersama, baik dari show room dan hingga Ari, Survey PT Oto mau ke kurun untuk survey, dan mempertegaskan bahwa uang muka 100 juta dan tenor waktu 4 tahun, " kata Dandy Fransetyo, debitur PT Oto ini. 

    Christianus Benny, SH kuasa hukum Debitur dalam perkara ini, menegaskan agar pihak Pendanaan PT Oto Multiartha Finance Palangka Raya bisa bertanggung jawab atas permasalahan yang dialami klienya, Dandy Franstyo. 

     "Dalam kasus ini murni kami duga penipuan, dalam hal rekayasa informasi transaksi yang tidak diketahui pihak lain, sehingga Debitur dirugikan, " kata Christinus Benny, SH, (19/04). 

    Disampaikan bahwa pihaknya sudah menemui Managemen Pendanaan tersebut, PT Oto Multiartha (Oto Mobile Finance) di kantornya, Jalan Soeprato Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), sebelumnya sudah ada disampaikan surat somasi Klarifikasi melalui LEMBAPHUM Kalteng. 

      "Intinya, sudah dibahas semua kronologis baik dari awal mula kesepakatan hingga diketahui adanya tenor waktu 5 tahun, " ungkap Benny kepada media ini. 

    Mantan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, dari Partai Demokrat ini, sangat menyayangkan sikap dari managemen PT Oto Multiartha Palangka Raya dalam masalah yang disangka, telah merugikan pihak Debitur. 

    Benny mengungkap, pihak Debitur seperti diberdaya dan terjebak dalam hal ikatan kontrak kredit yang seharusnya, disaksikan pihak Notaris ataupun melalui mekanimisme aturan pemerintah, seperti tertuang dalam UU Nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen RI. 

    Dalam pokok UU tersebut jelas hak dan kewajiban baik pihak Konsumen dan Produsen, melarang pihak pelaku usaha/pendanaan adanya "Klausula Baku" dalam kontrak kredit, setiap Klausula Baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.

     "Padahal Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen telah tegas melarang adanya Klausul pengalihan tanggung jawab. Secara hukum, klausul tersebut batal demi hukum. Tak hanya itu saja, bagi pelaku usaha yang melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, " terangnya. 

    Ditegaskannya, akibat adanya perubahan waktu tenor menjadi 5 tahun yang diduga tanpa sepengetahuan pihak Debitur, yaitu Dandy Fransetyo. Maka itu pihak Debitur beserta pihak keluarga membatalkan perjanjian kontrak kredit yang baru saja berjalan 2 bulan lebih, dan mengembalikan unit mobil Avanza yang sebelumnya akan dikreditkan, seperti semula. 

     "Untuk di hentikan sementara pembayaran unit mobil tersebut, sampai proses hukum masalah ini selesai. Dan pihak kami akan melayangkan surat resmi, baik kepada PT Oto Multiartha di Jakarta serta ditembuskan ke pihak kepolisian Kalteng, " tegasnya. 

    Sementara itu ditempat terpisah, pihak PT Oto Multiartha Palangka Raya, melalui GM Marketing, Alpo menyampaikan, pihaknya sudah melalui SOP dan kesepakatan tenor melalui Tim Survey perusahaan dinyatakan 5 lima tahun bukan 4 tahun. 

     "Masalah DP itu antara Show Room dan Debitur,   dan Unit mobil dihargai  240 juta rupiah, dipotong 100 juta DP debitur. Tim Survey perusahaan Ari Wiranata, disepakati 5 tahun dengan Debitur, " kata Alpo. 

     "Pihak Oto Finance meminta bunga 10 persen, " tutup GM Marketing PT Oto Multiartha Palangka Raya ini.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Politikus PSI Kalteng, Eldoniel Mahar:  Walikota...

    Artikel Berikutnya

    Owner Coffee 88 Palangka Raya, Tempat Yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

    Ikuti Kami